5/13/2015 10:11:00 pm
0

"Manusia sifatnya berbagai macam" artinya menusia itu bermacam-macam permasalahan dalam hidup. Setiap harinya kegiatan manusia tidak terlepas dari pemenuhan kebutuhan, seperti makan, minum, berkendara, bersosialisasi, dan sebagainya. Semua itu harus dipenuhi dalam kehidupan manusia. Kendati demikian, untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia diperlukan suatu usaha yaitu pekerjaan. Hal itu telah disebutkan dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak". Dari bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas penciptaan lapangan kerja. 

Dalam catatan Organisasi Buruh Internasioanl (ILO) menyebutkan bahwa jumlah pengangguran di negara-negara berkembang jauh lebih tinggi daripada di negara-negara maju. Lihat perbedan tabel di bawah ini.
(Sumber : Statistik Indonesia (BPS) tahun 2014 )


Dari data di atas kita ketahui bahwa Indonesia termasuk dalam negara dengan jumlah pengangguran yang cukup banyak. Dikarenakan industrialisasi digalakkan pemerintah hanya berpusat di kota metropolitan  (Jakarta), disamping tidak disiapkannya tenaga yang tidak siap pakai.
(Sumber : Statistik Indonesia (BPS) tahun 2014)
Banyaknya jumlah pengangguran disebabkan karena jumlah penduduk yang setiap tahunnya meningkat. Data hasil Sensus Penduduk tahun 2010 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 237.641.326 jiwa. Sebesar 49,79 persennnya merupakan penduduk yang menempati daerah perkotaan, sementara sisanya, yakni 50,21 persen merupakan penduduk perdesaan. Berdasarkan data resmi yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebutkan bahwa kepadatan penduduk per wilayah (kilometer persegi) tahun 2010 mencapai 131,00. Artinya setiap 1 area seluas 1 kilometer persegi dihuni oleh sebanyak 131 penduduk. Angka tersebut ternyata mengalami kenaikan pada tahun 2012 menjadi 135. Berdasarkan data tersebut, jumlah penduduk terlihat mengalami peningkatan yang positif. Tahun 2013 kemarin, penduduk Indonesia telah naik sebesar 1,41 persen dari tahun 2012. Pertumbuhan penduduk memang terus meningkat, tetapi tidak di sertai dengan pertumbuhan usia kerja produktif yang berkualitas.

Usia produktif atau usia kerja (15-64 tahun) pada tahun 2010 mulai lebih banyak dibandingkan penduduk non-produktif atau bukan usia kerja (0-14 tahun dan 64 tahun ke atas). Ini merupakan early warning bagi Indonesia. Kemudian pada tahun 2013 kemarin, proporsi golongan penduduk usia produktif semakin bertambah dibandingkan penduduk usia non-produktif.
(Sumber : Statistik Indonesia (BPS) tahun 2014)

Pada hasil proyeksi struktur penduduk pada piramida penduduk tahun 2014, terlihat proporsi penduduk menurut jenis kelamin khususnya usia produktif tampak seimbang. Sementara itu, pertumbuhan penduduk usia non-produktif tendensi stagnan, tak berbeda dengan tahun sebelumnya. Hasil proyeksi penduduk di tahun 2015, dapat dilihat bahwa penduduk usia 0-14 tahun mulai berkurang dan dari segi jenis kelamin tampak seimbang. Kondisi penduduk usia 0-14 tahun yang menurun bukan berarti angka kelahiran dapat ditekan, sebab bisa saja angka tersebut turun karena besarnya angka kematian anak (termasuk bayi). Usia seperti ini tidak layak dipekerjakan secara keras dan harus diperhatikan dengan baik.     

Untuk usia kerja produktif, pemerintah telah membagi pekerjaan sesuai dengan umur diperbolehkannya bekerja, hal ini telah ditulis dalam UU No. 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tahun 1973 yang mengatur seseorang untuk bekerja, isinya sebagai berikut,

  1. Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan     pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan.
  2. Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya "yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak".
  3. Umur minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13 tahun.

Disamping itu, tingkat tenaga kerja yang produktif menjadi kunci dari kualitas suatu negara. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi tenaga kerja yang masih produktif. Namun, baik di negara berkembang maupun negara maju, laju pertumbuhan penduduk  lebih besar dari pada laju pertumbuhan lapangan kerja. Oleh karena itu, semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di suatu negara, semakin besar pula kesempatan kerja bagi  penduduk yang masih produktif, sehingga semakin kecil tingkat pengangguran. 

Untuk mengantisipasi tingkat pengangguran tersebut, penulis memberikan solusi, kepada pemerintah seperti menyediakan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan tingkat kependudukan di Indonesia, selain itu, untuk angkatan kerja yang produktif harus membekali diri dengan berbagai keterampilan dan pengetahuan sesuai dengan kemajuan zaman.            

Ditulis oleh Ahmad Farhan                                                                            


Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :

0 comments:

Post a Comment